Pada zaman Hindu-Budha, Lampung termasuk daerah kekuasaan Kerajaan Sriwijaya yang berpusat di Palembang. Hal ini ditandai oleh prasasti dari Datu (Raja) Sriwijaya bertarikh 608 Saka (686 Masehi) yang ditemukan di Desa Palas Pasemah, daerah Kalianda.
Di Desa Bawang, antara Liwa dan Gunung Pesagi, ditemukan prasasti Hujung Langit yang bertarikh 9 Margasira 919 Saka (12 November 997 Masehi). Nama raja yang mengeluarkan prasasti itu tercantum pada baris ke-7, namanya Sri Haridewa. Inilah nama raja di daerah Lampung yang pertama kali ditemukan pada prasasti. Melihat lokasinya, barangkali prasasti tersebut ada hubungannya dengan Kerajaan Skalabrak yang legendaris itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar